x

Cabuli Anak Tiri Sejak SD, Ayah Bejat di Kebumen di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 11:26 272 Redaksi

KEBUMEN, L86News.com – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri. Pelaku, yang berinisial X, diduga telah melakukan tindakan pencabulan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.

Kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah berbuat cabul kepada anak tirinya. Kejadian terakhir pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumah nya di Kecamatan Kutowinangun,” kata Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah di kutip, Sabtu (11/10/25)

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapapun. “Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh,” tambah Faris, menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.

Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis diamankan Polres Kebumen.

Tersangka X, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga dihimbau untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” pungkas Wakapolres.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Online Yang Sering Dibahas Mahjong Ways Kembali Muncul Di Percakapan Pengguna Platform Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Ringan Yang Lagi Ramai Mahjong Ways Menjadi Bagian Dari Tren Komunitas Modern Mahjong Wins 3 Kembali Jadi Bahan Diskusi Media Online Mahjong Ways Dan Fenomena Pemain Platform Digital Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Yang Sering Muncul Online Pemain Online Kembali Menyoroti Pola Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Ringan Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Menarik Rasa Penasaran Pengguna Online Mahjong Wins 3 Menjadi Sorotan Pengguna Media Sosial Mahjong Ways Dan Topik Platform Online Yang Semakin Aktif Mahjong Ways Dan Gaya Baru Komunitas Pemain Online Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Media Digital Pengguna Platform Online Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Tren Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Kembali Jadi Percakapan Harian Pemain Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Fenomena Online Modern Mahjong Ways Dibicarakan Karena Ciri Khas Visualnya Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Di Forum Komunitas Digital
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot