x

Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Modus Media Sosial

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 21:45 56 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Cilacap.

Seorang pria berinisial SP (44), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, diringkus petugas di kawasan Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, pada Senin (6/10/2025) malam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jeruklegi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam microtube, satu unit telepon genggam, bukti transfer bank, ATM, sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp500 ribu dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi media sosial.

“Tersangka mendapatkan sabu melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Budhe, yang nomornya ia dapat dari Facebook. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kompol Budhi, Rabu (8/10).

Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama tiga bulan terakhir. Ia bertindak sebagai perantara dan akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polresta Cilacap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi agar ruang gerak pengedar dapat dipersempit,” ujar Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x