x

Berantas Narkoba, Polresta Cilacap Amankan Pria Berikut Barang Bukti 1,58 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 08:57 95 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Patimuan.

Seorang pria berinisial SO (31), warga Desa Patimuan ditangkap polisi bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,58 gram.

Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka pada Rabu (1/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah Patimuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka bersama barang buktinya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dililit lakban hitam, satu unit ponsel, kartu ATM, serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka membeli sabu dari seorang temannya bernama Ilham dengan harga Rp1,5 juta melalui transfer bank.

“Dari pengakuannya, tersangka baru pertama kali membeli sabu dan rencananya akan digunakan sendiri di rumah,” jelasnya, Jumat (3/10/25)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang menjerat tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat dengan memberikan informasi sangat membantu kami dalam mengungkap kasus serupa,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan Sat Resnarkoba Polresta Cilacap untuk menangkap pemasok dan mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Cilacap.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x