BEKASI, L86News.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan hingga menyebakan kematian seseorang.
Demikian di sampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa didampingi Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang saat konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Barat, Rabu (1/10/2025).
Pada kegiatan yang juga di hadiri Kasi Humas AKP Aliyani, Wakapolsek AKP Eli, dan Kanit Provos Iptu Anwar, Kapolres menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah kontrakan milik H. Mulyadi di Kp. Cibitung RT 002/001 Kelurahan Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi. Pelaku berinisial RA alias R (29), seorang buruh harian lepas yang bekerja sebagai tukang cukur.
Pelaku terlibat cekcok dengan korban EP alias A (26), yang juga rekan kerjanya sesama tukang cukur di Barberpedia Cibitung. Pertengkaran diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dekat dengan seorang wanita bernama S.
Cekcok tersebut berujung pada tindakan penganiayaan dengan menggunakan pisau badik bergagang kayu warna coklat, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada perut, tangan, dan paha.
Saksi bernama A sempat melihat pelaku keluar kontrakan dengan pisau berlumuran darah di tangannya. Setelah berusaha mengamankan senjata tajam tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian ke Ketua RT setempat.
Saat dicek ke dalam kontrakan, korban sudah ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) pukul 01.15 WIB.
Polsek Cikarang Barat segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap sebagai RA alias R. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (30/9/2025) di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat. Barang Bukti yang Diamankan antara lain Sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat
Kemudian satu bundel visum et repertum, Beberapa unit telepon genggam milik pelaku dan korban, pakaian, tas, dan dompet dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
- ReporterDani
- EditorRoy Choiri