KENDAL, L86News.com — Polisi kembali menindak tegas aksi geng jalanan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, ditangkap setelah kedapatan membawa celurit panjang dan mengancam seorang pedagang
Aksi ini sempat direkam korban, MS (44), dan videonya viral di media sosial. Rekaman amatir memperlihatkan sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, sambil mengacungkan celurit dan melontarkan kata-kata kasar.
Kapolsek Cepiring AKP Darwan menjelaskan, pelaku tergabung dalam kelompok geng Teror 32 All Stars. Motifnya adalah ikut aksi tawuran melawan geng rival, Warpik09KDL demi membesarkan nama kelompok dan menambah pengikut di media sosial.
“AF berperan membawa celurit panjang untuk tawuran. Saat kejadian, ia mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” ungkap AKP Darwan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (01/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu celurit panjang bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video di flashdisk.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan, tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba bermain-main dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pesan khusus kepada masyarakat. “Kami minta warga ikut berperan aktif melaporkan ke call center jika menemukan potensi kejahatan. Kepada orang tua, mohon proaktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang justru menghancurkan masa depan,” pungkasnya.