LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan modus jual beli mobil melalui media sosial Facebook.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pada kasus itu, satu pelaku berinisial TR (34) warga Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai berhasil ditangkap.
“Kasus ini berawal pada Minggu, 10 Agustus 2024, saat korban berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang sedang mencari kendaraan melalui aplikasi facebook,” kata Kasat, Sabtu (20/9/2025)
Korban menemukan penawaran sebuah mobil truk Mitsubishi yang dipasarkan dengan harga menarik. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menghubungi akun penjual yang ternyata merupakan pelaku penipuan.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 46.400.000,- sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan.
MU yang percaya dengan ucapan pelaku lalu mentransfer uang sesuai permintaan. Tidak lama setelah itu, korban mendatangi alamat penjual yang tertera di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur untuk mengambil mobil tersebut.
“Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mendapati bahwa mobil tersebut bukan milik pelaku dan dirinya telah ditipu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 46.400.000 dan melapor ke Polres Lampung Timur,” ucap Kasat
Menindaklanjuti laporankorban, lanjut Kasat, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan hingga pada Jumat, 19 September 2025, polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, 5 buah buku rekening bank BRI, 1 kartu ATM, 1 buah bong botol sisa pakai, 1 buah korek api warna merah, serta 1 klip plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik terkait tindak pidana penipuan maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial, dengan memastikan legalitas dan keaslian identitas penjual.