
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawowno IPTU Romi Azhari mengatakan, pelaku berinisial RA (30) warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. di Dusun V, RT 019, RW 009, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolsek
Menurutnya, pencurian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda miliknya di depan pintu dapur belakang rumah dan meninggalkan kunci kontak tergantung di motor. Tak lama kemudian, korban terkejut mendapati sepeda motor nya telah raib dari tempatnya
Korban sempat menanyakan keberadaan motornya ke tetangga. Saksi mengaku melihat motor korban dibawa seseorang ke arah timur. Beruntung saat melakukan pengejaran kearah Desa Wana, korban melihat dua unit sepeda motor beriringan, salah satunya adalah motornya sendiri.
Korban berusaha menghentikan laju kedua motor, namun pelaku justru berbalik arah menuju Desa Sribhawono hingga akhirnya salah satu dari pelaku berhasil diamankan warga berikut barang bukti sepeda motor. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.
Menerima laporan peristiwa itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Team TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selain sepeda motor Yamaha Gear, dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 lembar STNK motor milik korban.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan untuk 1 pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO,” pungkas Kapolsek.