BALI, L86News.com – Polda Bali akhirnya menetapkan 14 orang tersangka kasus Unjuk Rasa (Unras) di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali Denpasar pada 30 Agustus 2025 lalu.
Demikian dI sampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., di dampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kabidlabfor Polda Bali saat gelar konfrensi, Selasa 16 September 2025
“Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka teridiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak,” ujarnya
Dijelaskan, ke 14 orang tersangka tersebut terbukti telah melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi Unras disana.
Tak hanya itu, Masa juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH dan mengambil beberapa amunisi Gas Airmata Polri dan mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung.
“Mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengaman kan jalannya Unras hingga mengakibatkan 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius dan harus mendapat perawatan intensif dirumah sakit,” jelasnya.
Dari 14 orang tersangka, 10 diantara dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan tapi dikembali kan ke orang tuanya. Namun sesuai sistem peradilan pidana, anak berhadapan dengan hukum wajib melakukan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Menurutnya, ke 14 tersangka itu 1, FI (19) warga Jl. A Yani Link Wanasari Denut. Ia merupakan pelaku pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali. 2, AT (20) warga Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Ia mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan kedalam tasnya.
3, MT (25) warga Banjar Tengah Negara Jembrana. Ia adalah pelaku pelemparan dan perusakan kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang didalam box Randis Polri. 4, AS (18) warga Jl.Marlboro IX Buagan. Pelaku merusak dan melempari baru Randis Polri mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang di dalam Box Randis Polri
5, NR (18) warga Br. Busana Kaja Baha Mengwi Badung. Ia pelaku perusakan dan pelemparan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang di dalam box Randis Polri. 6, KM (19) warga Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli. Ia juga pelaku perusakan dan pelemparan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang di dalam box Randis Polri.
7, PB (18), warga Jl. IndraJaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara. Pelaku merusak dan melempari Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang di dalam box Randis Polri. 8, RI (18) warga Dangin Puri Kaja Denpasar Utara. Pelaku merusak dan melempari Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang didalam box Randis Polri.
9, MR (18) warga Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat. Pelaku membawa Bom Molotov saat aksi unjuk rasa namun belum digunakan. 10, MF (18) warga Ds. Nyambu Kediri Tabanan. Pelaku membeli bahan, meracik/membuat serta membawa Bom Molotov belum digunakan.
Sementara, tersangka anak berhadapan hukum dalam proses Diversi adalah PY (15) pelajar, 2, KW (16) pelajar. 3, KA (16) pelajar. 4, KL (17) pelajar. Keempat pelaku berperan ikut merusak dan melempari Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang didalam box Randis Polri.
Para tersangka akan dijerat pasal a. Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
b.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP. c. Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian itu dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung dengan masalah hukum”, pungkas Kapolda