BANGKA BARAT, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (39) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Sutiah (65), warga Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban.
“Dari keterangan korban, saat terjadi cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban di bagian punggung dan lengan hingga menimbulkan luka lebam,” terang Iptu Yos Sudarso, Kamis (11/9/25)
Setelah menerima laporan pada 10 September 2025, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) sebagai pendukung proses hukum sudah di amankan di Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindak kekerasan,” pungkasnya.
- ReporterDani Silalahi
- EditorRoy Choiri