BANYUMAS, L86News.com – Satres Narkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus narkoba dengan tersangka FPS alias Botak (27). Tersangka ditangkap pada Kamis (21/8/25) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Dari tangan Botak, petugas mengamankan barang bukti berupa 11.240 butir obat keras golongan daftar G, 43 butir obat psikotropika berbagai merk dan jenis, uang hasil penjualan Rp 2.740.000 dan 1 buah handphone.
“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan AM dan TRW,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Jumat (5/9/2025)
Saat ditangkap, lanjut Kasat, Botak kedapatan membawa obat psikotropika dan setelah dilakukan interogasi awal mengakui menyimpan obat obatan terlarang di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan akan jerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya