JAMBI, L86News.com – Video pendek yang memperlihatkan kendaraan taktis (rantis) melindas seorang driver ojek online sontak menyita perhatian publik pada Kamis malam (28/8). Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar dalam keterangannya menyatakan, semua yang menyaksikan baik secara langsung maupun daring, rasa kemanusiaannya pasti terganggu.
“Kami mengecam tindakan represif aparat kepolisian dan meminta negara harus hadir untuk melindungi segenap rakyat yang berjuang menyampaikan aspirasi demi perbaikan negeri. Tragedi ini sangat mencoreng motto pengabdian Korps Brimob itu sendiri yang mengatakan ‘Jiwa Ragaku demi Kemanusiaan’ sekaligus menciderai usaha pembentukan citra humanis Polri secara keseluruhan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025)
Menurut Sujahri, pengusutan spesifik hanya pada kasus tersebut tidaklah cukup. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan puncak gunung es dari rangkaian persoalan pembinaan di tubuh Polri. “Brimob itu satuan elit Polri yang dibina khusus untuk menjadi PHH (Pasukan Huru Hara). Sebagai striking force, personel Brimob seharusnya sudah disiapkan secara matang kemampuan teknis dan stabilitas psikologisnya ditengah situasi chaos. Tragedi ini menjadi signal perlunya evaluasi mendalam terkait pembinaan bagi personel Brimob.” Tegasnya.
Pada Juni 2022, Presiden Joko Widodo diikuti Kapolri Listyo Sigit melakukan penguatan Korps Brimob dengan menaik kan kepemimpinan dalam Korps Brimob menjadi dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri setingkat Komisaris Jenderal (Komjen). Hal ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi di tubuh Brimob demi mengantisipasi peningkatan tantangan keamanan masyarakat yang semakin kompleks.
“Tragedi ini tidak hanya bercerita soal kewilayahan, tetapi lebih jauh soal pembinaan yang merupakan tanggung jawab Dansat Brimob. Dengan terjadinya tragedi ini, evaluasi juga seharusnya dilakukan terhadap satuan. Bagaimana bisa satuan yang sudah diperkuat selama 3 tahun belakangan ini justru menambah masalah, bukan membawa solusi bagi bangsa ini. Kami meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan yang dilaksanakan. Bila terdapat penyimpangan atau pejabat yang tidak kompeten, harus ditindak tegas,” ucapnya.
Lebih lanjut Sujahri bilang Perkapolri Nomor 7/2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 9 dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Jika aksi unjuk rasa mengakibatkan kericuhan, maka harus diperhatikan bahwa dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, seperti: tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, melanggar HAM. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut hemat kami tidak terdapat aturan yang memperbolehkan tindakan represif sebagai bentuk kekerasan dari aparat Polri untuk mengamankan massa demonstrasi,”
“Meskipun terdapat aturan mengenai metode tindakan polisi yang tegas dalam mengamankan demonstran, namun hal ini tidak berarti polisi dapat bertindak sewenang-wenang dan melakukan hal yang kontra produktif seperti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana disebutkan dalam aturan di atas,” jelasnya
Dari rangkaian peristiwa demonstrasi atas tindakan yang tidak berperikemanusiaan tersebut DPP GMNI menyatakan sikap;
Kontributor : Arnold