x

Borgol Penadah Kasus Pencurian Mobil, Polres Lumajang Buru 2 Pelaku Utama

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 22:08 127 Redaksi

LUMAJANG, L86News.com – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial IKA (42) warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

IKA ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max Pick Up milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Rabu (27/8/25).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, saat kendaraan korban diparkir di depan toko miliknya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pelaku mengambil mobil dengan cara merusak kaca kabin belakang, lalu masuk dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.

“Modusnya, pelaku merusak jendela belakang mobil, lalu masuk melalui jendela itu, kemudian kunci kendaraan dibobol menggunakan kunci palsu,” terang Kapolres dikutip, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, tersangka IKA bukan pelaku utama, tapi penadah hasil kejahatan dan membantu pelaku utama menyembunyi kan mobil curian. Polisi masih memburu 2 orang pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan pengembangan terhadap pelaku utama. Ciri-ciri dan identitas sudah kami kantongi, Insya Allah akan segera kami ungkap,” tegas Kapolres.

IKA ditangkap bermula mendapat laporan dan melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil korban. Dari hasil pelacakan, posisi kendaraan mengarah ke sebuah gudang atau dapur umum di rumah tersangka IKA.

“Saat dilakukan pemeriksaan, mobil di temukan dalam kondisi ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu di gudang dekat rumah tersangka. Bahkan, kendaraan itu juga sempat disembunyikan di kandang ternak di Desa Curahpetung,” jelas AKBP Alex.

Selain barang bukti berupa kendaraan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara tersangka dan pelaku utama sebelum kejadian. Dari petunjuk itu, diketahui adanya koordinasi untuk menyerahkan mobil hasil curian.

Diketahui, IKA juga merupakan DPO kasus tahun 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron. Kami pastikan kasus ini akan segera terungkap,” pungkas Kapolres Lumajang.

Kontributor : Fitri/Humas

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x