
JEPARA, L86News.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita inisial D (48) yang jasadnya ditemukan di dalam kamar Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, pelaku berinisial SA (25) warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kecamatan Kalinyamatan. Ia ngaku tega menghabisi nyawa korban karena masalah finansial hingga akhirnya memiliki niat menemui dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Kompol Edy menuturkan pelaku sendiri sebelumya mengaku belum kenal dengan korban.
Pelaku mengenal korban lewat open BO melalui layanan aplikasi kencan saat bulan Januari lalu. “Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui aplikasi kencan,” tuturnya.
Setelah pertemuan pertama, korban kembali menghubungi tersangka untuk kedua kalinya. Setelah sempat tidak di respon, tersangka akhirnya bertemu di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Mayong.
Sekitar pukul 21.30 Wib, Senin (11/8/2025) pelaku tiba di rumah korban dengan naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan harga kesepakatan tarif Rp 400 ribu. Pelaku juga membawa minuman keras merk kawa-kawa dan rokok.
Saat dirumah, pelaku dan korban sempat mengonsumsi miras dan merokok bersama. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pada Selasa (12/8/2025) Pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur malah terus menggerutu karena sakit gigi. Padahal pelaku berharap korban tidur sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban.
Karena kesal pelaku lalu berpura-pura mendekati korban setelah itu langsung menyikut, memiting dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit, setelah lemas pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil HP korban, KTP, STNK, gelang kaki dan kalung. Lalu membersihkan lantai karena becek (atap bocor), dan memakai kan pakaian pada tubuh korban.
Sekitar pukul 02.45 WIB, pelaku pun membawa barang-barang hasil rampasan dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Edy.
Sebelumnya, jenazah D ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk di kamar rumahnya. Saat ditemukan, posisi korban tengkurap mengenakan kulot dan celana dalam.
Kondisi rumah tidak menunjukkan tanda perusakan. Pintu gerbang, pintu utama, dan pintu kamar terkunci rapat. Di dalam kamar, polisi menemukan obat-obatan, gelas berisi minuman beralkohol dan botol minuman keras merk Kawa-kawa dalam keadaan terbuka.
Meja rias dan dua kamar lain di rumah tersebut terlihat rapi. Tiga unit telepon genggam milik korban ditemukan dalam keadaan mati. Selain itu, menurut anak korban sepeda motor Honda Beat Street milik korban juga hilang.
Kontributor : Fitri/Humas