WAY KANAN, L86News.com – Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan pelaku inisial MA (25) warga Kampung Srimulyo, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
“Perisriwa Curanmor terjadi pada Selasa 12 Agustus 2025 di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin usai korban memikirkan sepeda motor Honda Revo Nopol F 2663 KG miliknya di tempat parkiran kesenian kuda lumping,” kata Kapolsek, Selasa (19/08/2025).
Tak lama kemudian, sambung Kapolsek, korban melihat anaknya menghampiri saksi A dan melihat keributan. Saat itulah korban mengetahui dari anaknya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang di curi oleh diduga pelaku.
“Setelah mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin pada 13 Agustus 2025,” ungkap Kapolsek
Saat ini, imbuh Kapolsek, pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban sudah di amankan di Mapolsek Negara Batin untuk dilakukan pengembangan, penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek.
Kontributor : Rizal