PRINGSEWU, L86News.com – Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mengatakan, kasus pertama pencurian uang Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, Kecamatan Pardasuka.
“Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Rabu, 30 Juli 2025. Korban yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat itu kehilangan uang yang disimpannya di rumah,” ungkap Kapolres saat gelar konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025)
Kasus kedua, lanjut Kapolres, adalah pencurian dua unit ponsel merek iPhone 12 dan Infinix Note 8, milik Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Pencurian terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp11 juta.
“Dari kasus tersebut, petugas mengaman kan empat terduga pelaku yakni Lintang (20), warga Pekon Pujodadi pelaku utama. Kemudian 3 pelaku penadahan yakni Deni Kurniawan (25) dan Makmun (45) warga Pekon Sidodadi Pardasuka serta Taufik Hidayat (45) warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam rangka menjaga keamanan dan suana Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres, uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian, di antaranya sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.
“Masih ada satu unit sepeda motor lain yang sedang dalam proses penyitaan karena berada di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : But/Humas