LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial DA (39) warga Dusun I Desa Bumi Tinggi Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/2/24), sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan umum sepi, tepatnya di area persawahan Sri Kaloko, Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Korban dan rekannya baru saja mengantar teman mereka pulang.
“Saat dalam perjalanan kembali, tepat di kawasan persawahan, sepeda motor korban dikejar dua pelaku mengendarai sepeda motor. Pelaku memepet kendaraan korban dan salah satu pelaku menodong kan senjata api jenis pistol ke arah korban sambil mengancam akan menembak kalau tidak diam,” kata Kasat, Selasa (12/8)
Dalam kondisi terancam, kedua korban tidak bisa melawan. Pelaku kemudian secara leluasa menggeledah dan mengambil dua unit telepon genggam milik kedua korban. Setelah itu, kabur ke arah Sukadana.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif dan pada Selasa (12/8/25), sekitar pukul 03.45 WIB, Tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku DA.
Pelaku diketahui berada di rumah kawannya di Dusun I, Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Tim segera menuju lokasi dan meringkus pelaku di dapur rumah tersebut tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Lampung Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kasat
kontributor: Madsyah