SERANG, L86News.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama jajaran pejabat administrator dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan di delapan Kabupaten/Kota menandatangani Komitmen Bersama Layanan Informasi Publik, Senin (11/8/2025). Penanda tanganan dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan.
Maklumat yang ditandatangani memuat komitmen BPN Banten untuk menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melaksanakan layanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memberikan layanan tanpa biaya. Kegiatan ini turut disaksikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulfikar, dan Wakil Ketua Moch Ojat Sudrajat S.
“Komitmen bersama ini merupakan wujud nyata perbaikan layanan yang dilakukan jajaran Kantor Pertanahan di Provinsi Banten. Kami akan menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudaryanto.
Ia menambahkan, Kanwil BPN Banten telah meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada 2022 dan 2023. “Kami mendorong keterbukaan informasi tidak hanya berjalan di tingkat Kanwil, tetapi juga di seluruh kantor pertanahan di Banten,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat S, menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) di kantor pertanahan masih memerlukan perhatian, mulai dari pemahaman peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan ruang layanan PPID, formulir permohonan informasi, hingga kelengkapan data yang tersedia.
“Apalagi, tahun depan kantor pertanahan di Provinsi Banten akan menjadi lokus penilaian Monev KIP oleh Komisi Informasi. Dengan komitmen luar biasa dari Kanwil BPN Banten, kami optimistis kualitas layanan informasi publik akan meningkat,” pungkasnya.
Kontributor : Toni