x

Dua Bulan Cetak 4 Ribu Lembar Uang 100 Ribuan, 6 Pelaku Sindikat Uang Palsu di Tangkap

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Agu 2025 17:39 115 Redaksi

SEMARANG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. 6 pelaku dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.

Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (5/8/2025). Dirinya menyebut pengungkapan berawal laporan warga terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

Hasil pengembangan dari dua tersangka mengarah kepada dua tersangka lain, BES (54) warga Kecamatan Kota Kudus karena turut menjual dan mencari pembeli uang palsu serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melaku kan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah di Depok Sleman Yogyakarta.

Di lokasi petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pelaku bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi.

Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan pembuatan uang palsu, 500 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 Lembar uang palsu belum di potong.

“Modusnya memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam mengungkap dan menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu. Ia turut memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu.

“Kami minta masyarakat melakukan triple checking terhadap uang yang diterima melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus pada uang asli yang tidak dimiliki uang palsu, diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI)”

“Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat, kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” kata Rahmat Dwi Saputra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.

“Jika Anda menerima uang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tandas Kombes Pol Artanto.

Kontributor : Fitri

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x