x

Selama Juli 2025, Polres Gianyar Ungkap 15 Kasus, Curanmor Dominasi Perkara

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Agu 2025 18:21 102 Redaksi

GIANYAR, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar berhasil mengungkap 15 kasus kriminal sepanjang bulan Juli 2025.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berbagai modus, serta tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian biasa (Cirbos), penggelapan, dan penganiayaan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita menerangkan beberapa kasus menonjol berhasil di ungkap dengan cepat dan akurat berkat kerja keras anggota di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Sebanyak 17 tersangka diamankan yang didominasi curanmor dengan 7 kasus, 4 kasus curat, 1 pencurian biasa (curbis), 1 penggelapan dan satu kasus penganiayaan,” jelasnya, Jumat (1/8/2025).

Curanmor dengan Modus Kunci Nyantol dan Kunci Palsu, menuritnya pelaku nya adalah Rahmat Layll. Ia berhasil membawa kabur mobil Mitsubishi Maven Nopol DK 1356 EI dari Jalan Raya Singapadu, Sukawati. Kerugian ditaksir Rp 45 juta.

“Dua pelaku asal Malang mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari Desa Bedulu, Blahbatuh, dengan kunci nyantol. Mereka juga membawa kabur motor lain dan barang pribadi,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku M. Abdul Rosid menggunakan kunci palsu untuk mencuri Honda Beat tahun 2024 di kawasan Teges Kanginan, Ubud. Korban alami kerugian Rp 25 juta.

“Ada juga kasus curanmor dengan Cara mendorong motor, 2 kasus menonjol terjadi di Bedulu dan Lingkungan Pasdalem. Pelaku asal Sumba Barat modus mendorong motor korban saat terparkir. Total kerugian dari kedua kasus mencapai Rp 22 juta,” jelasnya.

Untuk pencurian dengan pemberatan, motifnya pelaku membobol Villa Rumah Dajane di Ubud. Pelaku merusak pintu belakang dan mencuri perhiasan emas, HP, dan earphone dengan total kerugian Rp 19,6 juta milik wisatawan asing asal Rusia.

Di Bitera Gianyar, lanjut Kapolres, pelaku membobol kosan dua korban perempuan dan mengambil uang tunai serta mata uang asing.

Untuk pencurian biasa, kasus pencurian tas pinggang korban berisi dua HP, uang, dan dokumen pribadi diambil dengan mudah saat korban lengah di Tegallalang. Dan HP milik staf salon di Singakerta di curi pelaku modus jadi pengunjung.

“Kasus menonjol lain, penggelapan kendaraan modus pelaku menyewa mobil Toyota Calya milik korban, lalu mengalih kan tanpa sepengetahuan pemilik. Korban rugian Rp105 juta,” terangnya.

Sempat viral juga, di Pejeng, Tampaksiring ada kasus penusukan. Dimana pelaku menusuk korban menggunakan pisau belati setelah terjadi percekcokan. Korban alami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

“Kasus itu akibat korban bakar sampah dan pelaku tidak terima hingga terjadi penusukan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” jelas Chandra.

Barang bukti yang diamankan, 12 unit kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil). HP berbagai merek, perhiasan emas, pisau dan clurit. Kemudian ada barang elektronik, tas, pakaian, uang tunai, dan dokumen pribadi.

“Seluruh tersangka telah diamankan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Kontributor : Fitri/Hum

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x