x

Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Bengkulu

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Jul 2025 15:28 177 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, Selasa (29/07/2025).

Tersangka inisial S (49) berdomisili di Dusun II Semeter, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris, menjelaskan Anirat terjadi di Dusun II Semeter Kampung Bengkulupada Jum’at 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

Berawal dari korban Eka Saputra (32) memarkirkan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa plat berikut obrok dengan muatan beraneka ragam jenis sayuran untuk didagangkan.

Saat ditinggal melayani pelanggan, datanglah terlapor inisial S dan meminta kepada korban berupa minuman es cendol, lalu korban memberikannya akan tetapi terlapor meminta lebih.

Tiba-tiba dengan sebilah senjata tajam jenis golok, terlapor membacok korban sebanyak 1 kali ke arah kepala dibagian sebelah kanan di atas telinga kanan korban, sehingga mengalami pendarahan.

Korban berusaha merebut senjata tajam yang ada disebelah tangan kanan terlapor dan terjadi bergumulan diantara keduanya. Setelah berhenti korban lalu dibawa ke UPT Puskesmas Gunung Labuhan untuk mendapatkan tindakan medis.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat benda tajam di kepala bagian sebelah kanan di atas telinga sebelah kanan. Dan korban masih dirawat di Rumah Sakit Handayani Kotabumi lalu Orang tua korban melapor ke Polsek Gunung Labuhan.

Setelah melalui serangkaian penuelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menyita BB berupa sebilah sajam jenis golok merek HJG di rumahnya di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Gunung Labuhan. Tersangka akan di kenai pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolsek

Kontributor : Rizal

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x