MANGGARAI, L8News.com – Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, NTT, Kanis Nasak, di apresiasi warga Reok.
Pasalnya Kaban Kanis dinilai responsif melakukan sosialisasi dan pencerahan menyeluruh terkait Pajak kepada para pelaku tambang pasir di Kecamatan Reok.
“Melaui inovasi dan kerja nyatanya Kaban Kanis terlihat responsif hadir di tengah kami para pelaku tambang untuk melaku kan sosialisasi pajak,” kata Kanisius (38) pelaku tambang pasir asal Desa Salama, Minggu (27/7)
Kanis mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah baik dan positif. “Kami para pelaku tambang pasir, akhirnya faham dan mengerti tata cara serta prosedur pajak MBLB yang sebenarnya,” ucapnya.
Sementara Kaban Kanis menyampaikan kehadirannya di Kampung Batok, Desa Salama, Kecamatan Reok bertujuan mendukung program Pemda Manggarai dalam mensosialisaskan pajak MBLB dan opsen Pajak Mineral bukan logam dan Batuan (MBLB) kepada para penambang.
“Sesuai perintah undang-undang, tujuan kehadiran saya pada kesempatan ini untuk kembali memberikan sosialisasi dan pencerahan langsung tentang Pajak MBLB dan opsen Pajak Mineral bukan logam dan Batuan kepada para pelaku tambang,” ucapnya
Pemerintah Kecamatan, Desa dan masyarakat, lanjut Kaban Kanis merupa kan corong yang dapat menginformasikan pengenaan Pajak MBLB dan opsen Pajak Mineral bukan logam dan Batuan.
“Para penambang dapat di data menjadi wajib pajak MBLB, dan siap berkontribusi untuk menginformasikan pengenaan Pajak MBLB dan opsen Pajak Mineral bukan logam dan Batuan, termasuk peran pemerintah kecamatan dan desa”. Pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil rapat sosialisasi Pajak MBLB dan opsen Pajak Mineral bukan logam dan Batuan di Kampung Batok disimpulkan bahwa pemberlakuan laporan hasil penjualan akan di mulai pada Jumat, (01/08/2025) sebagai dasar penetapan Pajak MBLB dan opsen MBLB.
Kontributor : Bino Maot