LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Kegiatan usaha penyulingan minyak dari limbah plastik, dan peleburan alumunium yang beroperasi di Dusun 6, Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Aktivitas itu menuai sorotan warga karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kebakaran.
Dari hasil pengamatan L86News di lapangan pada Minggu (20/7/2025), tampak proses pembakaran dan pengolahan limbah plastik dilakukan secara terbuka di area yang berdekatan dengan permukiman warga.
Asap hitam pekat disertai bau menyengat kerap menyebar hingga radius ratusan meter, memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
Sofian, warga Desa Labuhanratu Satu, mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan mengganggu kehidupan warga sekitar.
“Setiap hari asapnya tebal dan bau plastik terbakar. Kami khawatir dampaknya bagi kesehatan. Kalau memang tidak punya izin, seharusnya segera ditindak,” ujar Sofian kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Ibrahim, warga lainnya. Ia menyebut masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak desa, namun belum ada tindak lanjut yang konkret dari aparat maupun instansi terkait.
“Kami berharap pihak kepolisian dan DLH bisa memeriksa legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan ini. Jangan sampai menunggu ada korban atau insiden dulu baru bertindak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik usaha terkait izin operasional maupun sistem pengelolaan limbah yang diterapkan. Pemerintah desa pun belum memberikan tanggapan atas pengawasan terhadap kegiatan industri tersebut.
Praktik penyulingan minyak dari limbah plastik sejatinya dapat memberikan nilai ekonomi. Namun tanpa pengelolaan yang tepat dan izin resmi, kegiatan tersebut justru berisiko menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan wajib memiliki dokumen perizinan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung skala usahanya. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan limbah plastik di wilayah Lampung Timur.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak agar keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjamin.
Reporter: Ibrahin Sopyan