LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Aktivitas penambangan pasir liar di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, masih terus berlangsung meski sudah pernah ditutup dan dipasang police line oleh petugas Polres setempat.
Pemilik lahan Joko Sunarto mengklaim bahwa penambangan pasir dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan dengan mencetak sawah. Namun, Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, menyangkal hal tersebut.
Hendri Gunawan bahkan menyatakan bahwa program cetak sawah harus di usulkan oleh pihak desa dan dikerjakan oleh pemerintah daerah bukan hanya dengan menyedot pasir dan menjualnya.
“Memang ada program cetak sawah, tapi harus di usulkan oleh pihak desa lantas di kerjakan oleh Pemda, bukan cuma di sedot lantas pasirnya di jual begitu aja. Itu jelas penambangan liar” kata Hendri Gunawan dikutip, Sabtu (19/7/2025)
Sementara, dampak penambangan pasir liar tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Bekas galian terlihat seperti kubangan seluas 1 hektar dengan kedalaman hingga 2 meter lebih.
Menurut penelitian, penambangan pasir ilegal dapat mengubah lingkungan secara total, baik iklim maupun lapisan tanah. Bahkan, dapat mengancam keselamatan lingkungan dan penduduk
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Meidy Hariyanto, belum merespons terkait kasus tersebut. Padahal sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti marak nya penambangan liar di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Penambangan pasir liar di Lampung Timur masih menjadi masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dan sangat mendesak adanya upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut
Kontributor : Madsyah