JAKARTA, L86News.com – Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penambangan ilegal batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa 351 kontainer berisi batu bara dengan rincian 248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan.
Kemudian 9 unit alat berat dengan rincian 2 sudah disita, 7 dalam proses dan 11 unit truk trailer serta sejumlah dokumen pendukung juga turut di amankan.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial YH, CH, dan MH, dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
“Berdasar pemeriksaan, modus opreandi pelaku yakni membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dikutip, Sabtu (19/7).
Batu bara, sambung Brigjen Pol Nunung, kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer.
“Setelah itu baru diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kalimatan Timur Kariangau Terminal (KKT),” Pungkas Dirtipidter Bareskrim Polri
Kontributor : Mon