LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Keadilan Indonesia yang mendampingi Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL), menyampaikan keprihatinan atas dugaan sabotase dan pergantian sepihak nama SMK Islam 2 Way Jepara menjadi SMK Islam Tunas Bangsa oleh oknum mantan kepala sekolah berinisial H. Mahmud.
Direktur LBH Garuda Keadilan Indonesia, Sofian Subing, menjelaskan perubahan nama sekolah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan hal ini kepada Bapak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Ibu Jihan Nurlela agar persoalan ini segera ditindak lanjuti, mengingat dampaknya sangat serius terhadap keberlangsungan pendidikan siswa,” ujarnya, Rabu (16/7)
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak Senin, 14 Juli 2025 hari pertama masuk sekolah secara nasional, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Bahkan, siswa kelas XI dan XII diliburkan dalam jangka waktu yang belum ditentu kan tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah berkomunikasi dengan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, namun pihak dinas enggan ikut campur karena di anggap konflik internal. Padahal, yang kami suarakan adalah hak-hak siswa sebagai generasi penerus bangsa yang saat ini tidak bisa bersekolah akibat konflik ini,” tegas Sofian.
LBH Garuda Keadilan Indonesia bersama YPPIL meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico bisa segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan hak pendidikan para siswa yang menjadi korban dari konflik tersebut.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah siswa yang telah mendaftar dan tercatat sebagai peserta didik di SMK Islam 2 Way Jepara, di alihkan ke SMK Islam Tunas Bangsa sekolah baru yang belum memiliki izin operasional dan terakreditasi. Sementara, SMK Islam 2 Way Jepara berakreditasi A, dan pemindahan itu dinilai merugikan secara administratif dan hukum.
Menanggapi hal tersebut, YPPIL bekerja sama dengan DPW Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA 1 Subagsel telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari orang tua dan siswa yang merasa dirugikan.
“Ada dugaan pelanggaran hukum baik dalam ranah pidana seperti penipuan maupun perdata. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Fokus utama kami adalah memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi dan segala tindakan yang tidak sesuai hukum segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tambah Sofian.
LBH Garuda Keadilan Indonesia dan YPPIL mengajak seluruh pihak, khususnya instansi terkait, untuk mengedepankan kepentingan pendidikan siswa dan segera mengambil langkah penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.
Kontributor : IIbrahim