x

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku di Amankan

waktu baca 1 menit
Jumat, 11 Jul 2025 16:51 31 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.

Seorang pelaku berinisial CGP (20) diaman kan. Sementara dua rekannya, PI (25) dan YS (23), telah lebih dulu ditangkap oleh Polres Metro Polda Lampung dalam perkara yang berbeda.

Kapolres Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, kasus curas tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.

“Pelaku CGP berpura-pura membantu korban dengan mendorong sepeda motor nya ke lokasi yang lebih aman, lalu mengambil kunci kontak motor dan menodongkan senjata api,” ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran usai menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan CGP tanpa perlawanan di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar.

“Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan dan dua unit ponsel dari tangan pelaku,” terang Kapolres di kutip, Jumat (11/7/25)

Pelaku, sambung Kapolres, akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan pihaknya akan terus berupaya maksimal memberikan rasa aman kepada masyarakat

Kontributor : Ta2

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x