x

Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Polres Binjai Sita 1 Kg Sabu

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Jul 2025 11:06 136 Redaksi

BINJAI, L86News.com – Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial TH (38) dan PP (32) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Sabtu (5/7/2025).

Penangkapan berawal dari informasi tentang transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. Petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan, dan saat melakukan penyergapan, TH mencoba melawan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 plastik asoi, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Samsung, 1 pucuk senjata rakitan, 1 selongsong peluru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

TH dan PP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Akp Junaidi menegs kan pihaknya akan tetap berkomitmen membrantas habis bandar narkoba di kota Binjai.

Kontributor : Sab/Hum

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x