x

Tangkap 3 Pengedar, Polresta Banyumas Amankan Sabu dan Ekstasi

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Jul 2025 20:13 90 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 3 orang pria tersangka tindak pidana UU Narkotika dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Ketiga tersangka berinisial SN (34) warga Kabupaten Wonosobo, IIAM (21) warga Cilacap, dan TN (31) warga Purbalingga. Para pelaku di tangkap di wilayah Purwokerto Selatan dan sekitarnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Sokaraja.

Kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Dari tangan SN, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

“Rinciannya adalah, sabu dengan total berat 17,16 gram, kemudian 10 butir ekstasi, 1 buah sepeda motor Suzuki dan 1 buah tas kecil warna abu-abu dengan timbangan digital warna hitam,” kata Kasat, Rabu (9/7/2025)

Para tersangka, menurutnya akan dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kontributor : Fitri

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x