x

Ungkap Peredaran Sabu, Polres Binjai Ringkus Dua Bandar Narkoba

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 11:42 85 Redaksi

BINJAI, L86News.com – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap peredaran sabu dengan meringkus dua pria selalu bandar Narkoba. Kedua tersangka inisial IA (37) dan YA (29) di tangkap di jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara pada Selasa dini hari (2/7/2025)

Penangkapan, berawal saat personil Sat Narkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidi kan di jalan kedodong yang menurut warga sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi atau jual beli narkoba.

Hasil penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh darinya terpantau 2 unit sepeda motor di pinggir jalan.

Melihat kejanggalan itu, petugas langsung mendatang tapi kedua pria tersebut melarikan diri ke pemukiman warga hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, kedua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 plastik besar berisi 15 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, 1 toples transparan tutup warna ungu dan 1 plastik klip transparan berisi plastik klip kosong,” ujar Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo saat dikaonfirmasi.

Kemudian, lanjut Kapolres, 2 plastik hitam, 1 unit hp merk iPhone, 1 unit hp merk vivo, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit hp merk oppo, 1 unit hp merk Nokia, 1 unit sepeda motor Honda scopy nopol BK 5149 RAZ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax nopol BK 6005 YDH.

“Setelah dilakukan interogasi diketahui IA (37) tinggal di jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Sedangkan YA (29) tinggal di jalan Let Umar Baki Lk.V Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat,” jelas Kapolres.

Keduanya akan didakwa pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Melalui Kasihumas Akp Junaidi, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo mengucap kan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai.

Kontributor : Sab/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x