x

Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur, Ancaman Bagi Keselamatan dan Lingkungan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 15:11 120 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Penambangan ilegal di Dusun 2, Desa Sriminosari dan kawasan pemekaran Dusun Way Bandar Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Pantauan di lokasi, di Desa Sriminosari penambangan pasir ilegal milik seorang warga atas nama Joko hingga kini masih terlihat bebas beroprasi. Hal sama juga terjadi dilokasi tambang milik almarhum H. Yumi di Desa Labuhan Maringgai

Di Desa Sriminosari, pemilik lahan berdalih penambangan dilakukan bertujuan untuk pembuatan persawahan program ketahanan pangan. Padahal disekitar lokasi tambang merupakan areal perkebunan Sawit milik warga.

Meski pemilik tambang menyebut bahwa penyedotan pasir itu baru dilakukan masih dalam waktu seminggu ini, namun dampak bekas galian tersebut terlihat penampakan kubangan seluas 1 hektaran dan kedalaman hingga 2 meteran lebih.

“Baru 1 Minggu ini, tujuan kita untuk menjadikan persawahan program ketahanan pangan” kata Joko, pemilik tambang pasir saat dilokasi, Selasa (1/7/2025).

Sementara ditempat tersebut nampak 2 mesin penyedot berkapasitas 8 PK terus berbunyi bersamaan, masing-masing 2 orang operator mengarahkan moncong penyedot ke sasaran kubangan yang terdapat pasir untuk di arahkan dataran yang lebih tinggi lantas di endapkan agar memperoleh pasir yang lebih berkualitas.

Sementara 4 kendaraan Truck tengah menunggu antrian muatannya. Tak sampai 1 jam, hasil endapan berupa pasir putih telah cukup untuk di muat kedalam bak truk, lantas dibawa ke pemesan di wilayah kecamatan sekitar.

“Saya beli pasirnya saja Rp 400 Ribu, yang ini rencananya akan saya kirim ke Desa di Kecamatan Sekampung Udik dengan harga Rp 1 Juta” ucap HI, salah satu sopir Truck yang tengah menunggu muatan.

Lebih miris lagi, lokasi penambangan pasir tersebut ternyata masih di sekitar areal permukiman warga di Dusun 2 desa setempat atau tepatnya di belakang rumah pemilik lokasi tambang tersebut. Jelas hal ini sangat membahayakan keselamatan anak-anak warga sekitar.

Fakta tak dapat disembunyikan, beberapa tahun sebelumnya deretan kasus anak-anak balita telah menjadi korban lantaran tewas tenggelam di kubangan bekas galian pasir ilegal milik seseorang yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Iptu Meydi Hariyanto di hubungi melalui Whatsapp mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan adanya aktifitas penambangan liar itu. Menurutnya petugas berencana akan turun ke lokasi terkait kebenaran informasi tersebut.

“Akan kita tindaklanjuti dan segera Kroscek ke lokasi adanya penambangan pasir liar itu” jawabnya singkat.

Kontributor : Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x