x

Tangkap Pengedar, Polresta Cilacap Sita Ratusan Butir Obat Berbahaya

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Jun 2025 21:00 86 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap. Seorang pria berinisial P (34) ditangkap di kediamannya berikut barang bukti ratusan butir pil terlarang siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP. Barang itu diakui pelaku untuk dijual kembali.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Ipda Galih, Rabu (25/6/2025).

Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap, yang aktif 24 jam setiap hari.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x