x

Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online, Polda Sumut Tangkap Host Presiden Mangkok

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 06:54 47 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan siber.

Setelah April lalu berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, kini Polda Sumut sukses meringkus YWS alias Presiden Mangkok buronan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).

“Ketiganya telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 lalu,” kata Ferry saat conferensi pers di halaman Direktorat Siber Polda Sumut, Senin (23/6/25)

Sedangkan YWS, lanjutnya, ditangkap pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. “Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” jelas Kombes Ferry.

Senada juga disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring. Menurutnya YWS menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga pengungkapan kasus pada April 2025.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, dengan akun presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.

“YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA, yang sebelum nya telah ditangkap. Dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.

Atas perbuatannya, YWS dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama warga serta media untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.

“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,” pungkas Kombes Pol Doni Satria

Kontributor : Sab

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x