CILACAP, L86News.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap Selatan.
Dalam operasi terpisah yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, polisi menangkap dua orang pengedar dan menyita barang bukti berupa ratusan pil Heximer serta narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 gram.
Kasus pertama melibatkan pemuda berinisial BM (18), warga Cilacap Selatan, yang ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Tegalkamulyan, Cilacap Selatan.
Dari tangan BM, petugas menyita 426 butir pil berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diduga kuat merupakan obat berbahaya jenis Heximer.
Sementara itu, di lokasi berbeda pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap juga menangkap seorang residivis narkoba berinisial SJ (40), warga Cilacap Selatan.
SJ dibekuk di area parkir sebuah bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja, Cilacap Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sabu seberat 2,03 gram yang disimpan di saku jaket SJ.
Kepala Seksi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Penangkapan kedua pelaku ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Ipda Galih, Selasa (24/6/25)
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalah gunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan kepolisian Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.
Kontributor : Shol