OKU TIMUR, L86News.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H, M.H dan para Tim Jaksa Penyidik didampingi Tim Intelijen menggeledah Kantor PMI kabupaten setempat, Kamis (12/6/25)
Infoasi tersebut di benarkan oleh Kasubsi 1 intelijen Kejari OKU Timur, Muhamad Feebry SH. Menurutnya, Kajari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan para Tim Jaksa Penyidik didampingi Tim Intelijen Kejari telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI
Penggeledahan, kata dia berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor 146/PenPid.B-GLD/ 2025/ PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 sebagai tindak lanjut Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur No. B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025
Surat permohonan penyidikan tertanggal 06 Juni 2025 itu yakni terkait permintaan izin penggeledahan terhadap Benda atau barang di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Menurutnya, aksi sebagai saat penggeledahan adalah dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm).
“Penggeladahan ini, di lakukan Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Oku Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Oku Timur Tahun 2018 – 2023,” ujar Muhammad Febri, Jumat (13/6/25)
Ruangan yang dilakukan Penggeledahan, menurutnya meliputi Ruangan Ketua, Sekretaris dan staff administrasi PMI Oku Timur. “Hasilnya, Tim Jaksa menyita 2 box dokumen dan barang bukti berbentuk elektronik,” jelas Feebri.
Selain itu, sambungnya, tim juga masih melaksanakan proses penyidikan dengan memeriksa 65 orang saksi. “Alkhamdulillah, penggeledahan berjalan lancar dan selesai sekira pukul 15.50 WIB,” pungkasnya.
Kontributor : Har/Rls