x

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri Alkali

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 16:36 98 Redaksi

SERANG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pemerasan Proyek PT. Chandra Asri Alkali. Kedua tersangka adalah SB dan ZN.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat menggelar konfirmasi pers, Rabu (11/6/2025). Menurutnya, penetapan tersangka merupakan komitmen Polda Banten dalam memberantas premanisme.

“Ungkap kasus tindak pidana premanisme ini sesuai komitmen Kapolda Banten dan penekanan Kapolri bahwa premanisme itu merugikan perusahaan atau perorangan dan mengganggu iklim investasi di wilayah Polda Banten,” ujar Didik

Dilokasi yang sama, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali adalah SB dan ZB. SB ditangkap saat jadi saksi dan ZB ditangkap di daerah Pandeglang.

SB melakukan pemerasan dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk. “Sedangkan ZB melakukan ancaman kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd untuk menutup dan memblokade,” ungkapnya.

Dian pun menjelaskan kronologis kejadian dan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. “Intinya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dengan modus meminta proyek pembangunan,” jelasnya

Polda Banten menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” pungkasnya

Kontributor : Toni

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x