x

BPN Catat 69.000 Tanah Wakaf di Jateng Telah Tersertifikat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Jun 2025 10:19 26 Redaksi

SEMARANG, L86News.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Lampri mengatakan sebanyak 69.000 bidang tanah wakaf di wilayahnya telah tersertifikat.

“Dari target 72.000 bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69.000 tanah wakaf. Sisanya tinggal 2.000 bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Semarang dikutip Minggu (07/06/2025).

Menurutnya, kantor wilayah BPN di kabupaten/kota di Jateng melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan. Selanjutnya dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah,Taj Yasin mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Tujuannya supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Selain itu, untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi warga muslim. Apalagi wakaf berkaitan dengan amal ibadah bagi seseorang yang mewakafkan tanahnya.

Taj Yasin menuturkan, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya. Program ini bekerjasama dengan BPN. Fokusnya mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun yayasan.

“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” tuturnya.

Untuk tanah-tanah wakaf yang belum tersertifikasi, dia mengajak pihak-pihak terkait agar segera menyosialisasikan pentingnya hal tersebut. Sosialisasi diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf, agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang benar.

Terkhusus untuk peruntukan tanah wakaf seperti pendirian bangunan masjid dan lembaga pendidikan, Taj Yasin mengajak pengelola untuk tertib administrasi perizinan. Baik izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain.

Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengatakan, sertifikat tanah wakaf akan meminimalisir potensi persengketaan ke depannya. Tanah wakaf yang telah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan masyarakat.

“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” ujarnya.

Darodji juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng menambahkan, ada contoh nyata pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura. Meskipun penduduk muslimnya hanya sekitar 15%, tetapi wakaf yang dikelola dengan bagus itu, bisa menghasilkan uang sampai Rp37 miliar setiap tahunnya.

Diharapkannya, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa serupa. Seperti dimanfaatkan pada bidang kesehatan layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya. Tujuannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat atau masyarakat.

Kontributor : Agus/Djarmanto

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x