x

Tarif Pelayanan Kesehatan di Pesawaran Sesuai Regulasi

waktu baca 1 menit
Minggu, 1 Jun 2025 22:57 47 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Media Apriliana, menjelaskan bahwa tarif pelayanan kesehatan di kabupaten tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik di daerah maupun pusat.

Menurutnya, penetapan tarif layanan pada Yankes telah diatur dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi.

Media juga menjelaskan bahwa Bupati Pesawaran memiliki program berobat gratis bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Program ini telah diatur dalam Perbup Nomor 44 tahun 2022, yang memungkin kan masyarakat untuk melakukan pengobatan secara gratis dengan menggunakan KTP dan KK,” ucapnya, Minggu (1/6/2025)

Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran, lanjutnya, mencapai 99,62 persen dari total jumlah penduduk, namun kepesertaan aktif hanya sebesar 73,93 persen.

Media berharap masyarakat dapat memahami regulasi tentang pelayanan kesehatan agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Pemda Pesawaranwnirutnya telah berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas.

“Pemda Pesawaran juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk penambahan kuota kepesertaan PBI JK,” pungksnya

Kontributor : Ta/Li

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x