x

Polres Binjai Kembali Tangkap Bandar Narkoba, Kali ini di Wilayah Sei Bingai

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Jun 2025 09:49 40 Redaksi

BINJAI, L86News.com – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba inisial TMY (29) di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5/25) dini hari.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Akp Junaidi menjelas kan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarkat kemudian di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku.

“Saat tersangka terlihat berdiri di depan teras sebuah rumah dan hendak dilakukan penyergapan, terdugap pelaku langsung melompat dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ditengah heningnya malam,” ungkap AKP Junaidi, Sabtu (31/5)

Beruntung, lanjutnya, berkat gerak cepat dan kesigapan serta terlatihnya para petugas, terduga pelaku inisial TMY (29) warga jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang, Kota Medan itu akhirnya berhasil di amankan.

Selain TMY, petugas juga berhasil menemu kan barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi dengan rincian 5 butir pil ekstasi utuh dan 4 butir pil ekstasi pecah, 1 unit hp merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam.

Pelaku didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

“Polres Binjai akan terus sikat habis para bandar narkoba, kami juga akan tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Kontributor : San/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x