x

Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Klungkung Amankan 1 Tersangka

waktu baca 1 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 17:40 106 Redaksi

KLUNGKUNG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung di pimpin Kasatres Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap satu tersangka.

Hal tersebut di sampaikan Kasatres Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana di dampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono saat gelar konferensi pers di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Jumat (30/5)

Menurut AKP I Wayan pelaku yang di tangkap adalah MRK alias RK. Ia di aman kan pada Sabtu, 17 Mei 2025 di sebuah rumah kost di gang Jalan Hos Cokro Aminoto, Semarapura Tengah, Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,15 gram atau netto 0,92 gram. Tersangka kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP I Wayan mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 penjara.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polres Klungkung dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif demi menciptakan wilayah bersih dan sehat dari narkoba.

Kontributor : Fitri/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x