x

Ungkap 8 Kasus, Polresta Magelang Amankan 16 Pelaku Tindak Pidana

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Mei 2025 19:30 42 Redaksi

MAGELANG, L86News.com – Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Magelang dalam Operasi Aman Candi 2025.

Sebanyak 16 tersangka berhasil di amankan atas berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penganiayaan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar saat konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Jumat (30/5/2025), menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang.

“Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah aksi kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di wilayah Tlatar Krogowanan, Kecamatan Sawangan, pada 6 Mei 2025,” ungkapnya.

Selain kasus tersebut, petugas juga mengamankan 3 tersangka lain dalam tiga kasus kepemilikan senjata tajam ilegal.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolresta Magelang menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Semua kasus ini adalah bukti konkret kerja keras anggota kami di lapangan,” tandasnya.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x