x

Lakukan Penganiayaan, Anggota Ormas di Banyumas di Borgol Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Mei 2025 22:22 42 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas terpaksa menangkap salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial YFR (29) karena menjadi pelaku penganiayaan di sebuah rumah kos di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan alat berupa gelas dan botol sehingga menimbulkan luka robek dan berdarah pada korban”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (30/5/25)

Dijelaskan peristiwa berawal saat korban NSP (22) warga Purwokerto Timur sedang dikamar kos saksi Nr (23) wanita bersama dua orang teman dan saksi QN (25) pria. Kemudian datang pelaku YFR masuk ke kamar kos, mengunci kamar dari dalam dan pelaku kemudian bertanya ke saksi QN tentang “cepu” dan dijawab tidak tahu.

“Pelaku YFR emosi dan memukul QN menggunakan gelas hingga pecahan gelas digunakan pelaku untuk menusuk bagian bawah mata QN hingga luka robek. Pelaku kemudian menjambak rambut dan bentur kan kepala QN ke tembok hingga korban minta ampun dan dilerai saksi Nr,” jelasnya

Namun, lanjut Kasat, NR juga ditusuk di bagian bahu kiri depan oleh pelaku dengan menggunakan pecahan gelas. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil botol bekas minuman lalu dipukulkan ke kepala korban NOV hingga menusukan pecahan botol ke kening korban hingga robek.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kening sehingga harus mendapatkan jahitan, kemudian melapor kan kejadian ke Polsek Kembaran”, terang Kasat Reskrim.

Pelaku YFR telah dimintai keterangan awal dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, YFR berikut barang bukti pecahan gelas dan pecahan botol bekas minuman keras diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas Kasat

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x