x

Edarkan Narkotika, Anggota Grib Jaya di Bandung Barat di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Mei 2025 20:10 53 Redaksi

CIMAHI, L86News.com – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan salah satu anggota Ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandi pelaku melalui sistem tempel atau menggunakan map dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya, Jumat (30/5/2025).

Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus terungkap berawal dari informasi warga jika pria inisial AG sering mengedar kan narkotika di wilayah Polres Cimahi. 

“Dan berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan hingga diperoleh bahwa AG bertempat di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya 

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) di kontrakannya dan saat di geledah, polisi menemukan 29 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi, dan 1 ponsel.

“Hasil introgasi terhadap AG, sabu tersebut di dapat dengan cara menerima titipan dari Baron (DPO) untuk diedarkan dengan cara sistem tempel di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu, AG mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron

“Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut,” pungkasnya

Kontributor : Dani/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x