JEPARA, L86News.com – Tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani di Jepara.
Ketiga warga Cianjur tersebut adalah AS, CU dan HO. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO ditahan di Mapolda Jateng, sedang AS ditahan Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menerangkan, aksi pencurian mesin traktor dilakukan di sejumlah wilayah Jepara sejak April 2025 lalu.
Aksi terakhirnya yaitu pada 22 Mei 2025. Pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit. Sebelumnya, sejumlah warga di Jepara malapor kehilangan mesin traktor yang ditinggal di sawah.
”Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” ujar Kompol Edy Sutrisno saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).
Wakapolres Jepara menyebut, para pelaku sudah lebih 15 TKP melakukan pencurian mesin traktor. ”Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” kata Kompol Edy Sutrisno.
Aksi pencurian tersebut rupanya tak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Melainkan di sejumlah daerah lain di Jateng. ”Untuk itu, pihak Polda Jateng sedang mendalami kasus ini. Karena aksinya lintas kabupaten,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kompol Edy, traktor-traktor itu dijual ke wilayah Jawa Barat. Traktor curian itu dijual berkisar Rp 3 – 4 juta per unit. Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin
“Atas aksi tersebut, pencuri mesin traktor diancam Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Frn