BANYUMAS, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa pagi (20/5/25) di rumah makan Nasi Kapau Kedai Pak Datuak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelas kan, pelaku curat tersebut berinisial AS (22) warga Desa Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng.
Menurut keterangan korban Adrial (55) peristiwa berawal pada Senin (19/5/25) sekitar pukul 22.00 Wib saat korban bersama karyawan menutup rumah makan Nasi Kapau Kedai Pak Datuak di Jln Kol Sugiyono Purwokerto Timur, mengunci dan pulang kerumah masing masing.
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 05.30 Wib korban dihubungi oleh saksi Refi dan Dea menanyakan tablet yang diguna kan untuk transaksi apakah dibawa oleh korban dan korban menjawab tidak.
“Ternyata, tablet merk Huawai seharga Rp.3 juta dan uang modal Rp.1.040 ribu tidak ada di laci meja kasir dan di pintu masuk dapur samping terdapat bekas eternit jatuh. Akhirnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Timur,” kata Kasat.
Kemudian, pada Kamis (22/5/25) sekitar pukul 03.00 Wib pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku berinisial AS (22) warga Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng.
“AS mengaku telah mengambil tablet dan uang tunai. AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B / 02 /V / 2025 /SPKT/Polsek Purwokerto Timur/Polresta Banyumas/Polda Jateng, tanggal 22 Mei 2025.”, kata dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah tablet merk Huawai type AGS3K-WO9 dan uang Rp.200 ribu serta tas cangklong di amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku AS akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya
Kontributor : Shol