LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung.
Hal tersebut dibuktikan oleh Polres Lamtim dan Polsek jajaran dengan mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran narkoba berikut barang bukti.
Pelaku inisial SN (33) warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur di amankan Polsek Labuhan Maringgai pada Senin (26/05/2025) karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain mengatakan pria tersebut diamankan saat hendak transaksi di tempat pelelangan ikan Desa Muara Gading Mas kecamatan setempat.
“Ya, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SN di pelelangan ikan Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai yang pada saat itu gerak gerik nya terlihat mencurigakan. Setelah di periksa ternyata terbukti,” ujarnya.
Saat motor pelaku diperiksa, sambung Kapolsek, petugas menemukan 1 plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui bahwa barang tersebut miliknya
“Dia mengaku saat itu akan bertransaksi atau menjual barang haram itu. Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan 1 plastik klip bening dengan kristal putih di duga sabu dan 1 unit sepeda motor,” pungkasnya.
Kontributor: Madsyah