INDRAMAYU, L86News.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seseorang di wilayah Kecamatan Tukdana.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi awal terkait penemuan mayat pada Sabtu pagi di area persawahan Desa Pagedangan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berinisial T (24) dan M (24) berhasil diamankan. Peristiwa bermula pada Jumat, 23 Mei 2025, saat korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras bersama.
“Diduga terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Ari saat gelar konferensi pers, Senin (26/5/2025)
Polisi menurutnya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor dan ponsel.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelassnya
Kepada masyarakat, Kapolres Indramayu mengimbau agar menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak segan melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Frn