PAMEKASAN, L86News.com – Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik di dalam area makam Ronggo Sukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dugaan keberadaan bilik sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan di tangkapnya 4 orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya barang bukti sejumlah paket plastik klip berisi serbuk Narkotika di lokasi.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan dikutip, Senin (26/5/2025)
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 4 pelaku berikut barang bukti jenis sabu-sabu. Keempat pelaku warga Pamekasan tersebut inisial DD (46), FAA (37), MR (33) dan N (47).
Selain keempat pelaku, perugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat masingasing 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,19 gram dan 0,25 gram.
Selain itu ditemukan pula, 1 buah kotak warna hitam, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 1 buah plastik klip sedang, 1 buah botol kaca terpasang 2 buah sedotan dan terpasang 1 buah pipet kaca serta 1 buah botol terpasang sedotan.
Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Hendra.
Kontributor : Fitri/Frn