BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan.
Ungkap kasus dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 itu, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengaman kan dua orang wanita berinisial EK (26) dan SMS (24). Keduanya diduga melaku kan penganiayaan terhadap korban REJ (46) perempuan warga Purwokerto Utara.
“Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (1/1/25) sekitar pukul 16.30 wib di dekat Cafe Purwokerto Selatan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (23/5/2025)
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat pelaku ALV menghubungi korban melalui WhatsApp mengajak untuk pergi. Namun, ternyata pelaku memiliki motif lain, yaitu karena mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirihnya dan menjelek-jelekkan pelaku di lingkungan kerjanya.
Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menampar, memukul, dan menodongkan pisau kepada korban. Korban juga dipaksa untuk membuka bajunya hingga telanjang dan dibenturkan kepalanya ke kaca mobil.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek, 1 potong celana panjang jean, 1 potong bambu dan 1 buah batu ukuran sudah di amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, ” pungkas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan
Kontributor : Shol/Hum