CILACAP, L86News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarga negaraan Malaysia berinisial HM, karena terbukti melanggar izin tinggal dengan melakukan overstay selama 158 hari
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi dalam operasi pengawasan rutin keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal sejak masuk ke indonesia melalui bandara Internasional Soekarno Hatta 15 Oktober 2024 dengan menggunakan visa (VKSK) atau Voa dan sudah diperpanjang izin tinggal sampai tanggal 13 Desember 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada tanggal 20 Mei 2025,” ujar Ryo, Rabu (21/5)
WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal (cekal) untuk jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.
Kontributor : Shol