LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga di duga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SP (41) warga Kecamatan Way Jepara.
Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi ini, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Setelah menerima informasi, kita segera lakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya petugas kepolisian dapat mengamankan tersangka berikut barang bukti,” terang Kapolres, Rabu (7/5),
Tersangka SP diduga menjalankan aksi kejahatannya, dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU gunakan belasan barcode lalu menampungnya di belasan jerigen, dengan kapasitas per jerigen sekitar 35 liter.
Selanjutnya belasan jerigen berisi bio solar bersubsidi tersebut, dibawa menggunakan kendaraan minibus roda empat, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, diatas harga resmi yang telah ditetapkan oleh pihak PT Pertamina.
“Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui tidak memiliki dokumen perijinan yang sah saat melakukan aktifitas penjualan BBM Bio Solar Bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Tersangka diamankan di jalan raya kawasan Kecamatan Way Jepara berikut barang bukti belasan jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, belasan barcode dan telepon genggam.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen bukti transfer dan kendaraan roda empat jenis Panther ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya
Kontributor: Madsyah/Humas